Indonesia

Partly Free
49
100
A Obstacles to Access 14 25
B Limits on Content 17 35
C Violations of User Rights 18 40
Last Year's Score & Status
48 100 Partly Free
Scores are based on a scale of 0 (least free) to 100 (most free). See the research methodology and report acknowledgements.

Ringkasan

Kebebasan internet masih terancam di Indonesia, walaupun sebagian kondisi telah membaik. Akses internet di Papua telah diganggu lagi, dengan sebagian gangguan bertepatan dengan kejadian terkait kemerdekaan Papua. Sementara itu, suara yang mengkritik pemerintah beserta wartawan dan pengguna internet biasa masih menghadapi tuntutan pidana dan pelecehan sebagai pembalasan terhadap kegiatan daring mereka. Wartawan, outlet berita, dan lembaga wadah pemikir (think tank) menghadapi lebih banyak penyerangan teknis karena peliputan daringnya. Setelah periode pelaporan ini, pihak otoritas meningkatkan lagi upaya-upaya untuk memaksa perusahaan teknologi agar mematuhi sebuah perundangan yang menerapkan kewajiban registrasi dan penurunan konten (takedown). Kejadian tersebut berujung dengan pemblokiran beberapa platform secara sementara.

Indonesia telah mengalami kemajuan demokratis yang menakjubkan sejak jatuhnya rezim otoriter pada tahun 1998. Telah terjadi pembentukan pluralisme yang cukup signifikan dalam politik dan media serta pemindahan kekuasaan yang damai antar partai-partai politik. Namun, Indonesia masih berjuang dengan beberapa tantangan besar, termasuk korupsi sistemik, diskriminasi dan kekerasan kepada kelompok minoritas, konflik di wilayah Papua, dan penggunaan perundangan penistaan dan fitnah yang dipolitisasi.

Kejadian-kejadian Kunci, Juni 1, 2021 - Mei 31, 2022

  • Gangguan internet berlanjut di Papua dan Papua Barat, dan sering terjadi sejajar dengan kegiatan pemerintah di wilayah tersebut (melihat A1 dan A3).
  • Para demonstran yang menentang pertambangan di Desa Wadas, Jawa Tengah, yang menggunakan media sosial untuk melakukan koordinasi kemudian mengalami pembatasan konektivitas, dan beberapa orang ditangkap (melihat A3 dan B8).
  • Pada Oktober 2021, Mahkamah Konstitusi RI menolak gugatan atas Pasal 40 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan untuk membatasi akses internet di Papua dan Papua Barat pada tahun 2019 (melihat A3).
  • Seorang pembuat konten YouTube bernama Muhammed Kece dijatuhi hukuman penjara 10 tahun atas tuduhan informasi palsu pada April 2022. Video-video Muhammad dianggap sebagai konten penistaan oleh otoritas (melihat C3).
  • Jumlah pengguna internet yang diserang secara fisik karena kegiatan daringnya menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya (melihat C7).
  • Pemerintah Indonesia diduga telah membeli spyware yang diproduksi oleh Cytrox untuk memantau wartawan dan aktivis (melihat C5).

 

A. Hambatan Akses

 

A1 (0-6)

 

Apakah keterbatasan infrastruktur membatasi akses internet atau kecepatan dan kualitas koneksi internet? 

3

 

Penetrasi internet di Indonesia terus meningkat, khususnya karena didorong oleh pertumbuhan cepat dalam pelangganan internet melalui perangkat seluler. Jumlah langganan saluran tetap di Indonesia masih kecil karena tiadanya infrastruktur yang mengakibatan jangkauan minim dan biaya langganan bulanan tinggi.

Pada bulan Februari 2022, DataReportal melaporkan bahwa angka penetrasi internet Indonesia telah mencapai 73,7% dari total penduduk. Jumlah pengguna internet dalam negeri meningkat sebanyak 2,1 juta orang antara 2021 dan 2022.1 Perangkat seluler (HP) masih merupakan alat terpopuler untuk akses internet, dengan lebih dari 370,1 juta langganan internet HP pada tahun 2022.2

Proyek-proyek pemerintah sedang dijalankan untuk memperbaiki infrastruktur internet Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan. 3 Walaupun proyek utama dari Palapa Ring—jaringan tiga tahap yang terdiri-dari ribuan kilometer infrastruktur tulang punggung koneksi internet broadband—telah diselesaikan pada Oktober 2019, keterbatasan pendanaan mengakibatkan kurangnya pembangunan stasiun pemancar dasar (base transceiver stations/BTS) yang dibutuhkan untuk mendukung proyek tersebut.4 Hasilnya, rencana awal untuk pembangunan 4.200 unit BTS sebelum Maret 2022 telah ditunda sampai akhir tahun 2022.5

Gangguan pada kabel internet bawah laut dan persoalan infrastruktur lain sering terjadi. Menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), telah terjadi setidaknya 18 gangguan internet di Papua pada tiga bulan pertama tahun 2022.6 Penyedia telekomunikasi mengatakan bahwa beberapa gangguan sementara terjadi karena terputusnya kabel, termasuk pada September 2021 dan March 2022.7 Gangguan-gangguan lain yang telah dicatat belum pernah diakui.8 Riset SAFEnet menemukan bahwa gangguan yang berkaitan dengan infrastruktur di Papua dan Papua Barat seringkali dilaporkan pada saat pemerintah melakukan kegiatan politik, legal, dan keamanan di wilayah tersebut.9

 

A2 (0-3)

 

Apakah akses internet sangat mahal atau di luar jangkauan bagian-bagian populasi tertentu karena alasan geografis, alasan sosial, atau alasan lain? 

1

Sebuah kesenjangan digital geografis masih bertahan di Indonesia, dengan penduduk wilayah pedesaan mengalami kerugian paling besar.

Meskipun angka penetrasi meningkat dan infrastruktur membaik, konektivitas masih sangat dipusatkan di kawasan Indonesia bagian barat, khususnya di pulau Jawa karena lebih terurbanisasi. Kesenjangan ini dapat dilihat dengan jelas dalam indeks pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (ITK) yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Indeks tersebut memberikan nilai paling rendah kepada kelima provinsi kawasan Indonesia bagian timur pada tahun 2019.10

Pada tahun 2020, sebuah survei dari Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) menemukan bahwa pengguna internet di wilayah pedesaan di Sulawesi, Papua, dan Maluku mewakili hanya 10 persen dari total pengguna internet di Indonesia.11 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berkomitmen untuk mengalokasikan sumber daya dari dana Kewajiban Pelayanan Umum (Universal Service Obligation) yang memotong pajak dari penyedia jasa internet untuk membangun infrastruktur internet di wilayah pedesaan dan wilayah yang kurang dilayani, serta mensubsidi akses internet di kawasan Indonesia bagian timur.12

Sebagian dari proyek-proyek infrastruktur internet dari pemerintah memang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan digital geografis (melihat A1). Namun, misalnya melalui proyek Palapa Ring yang bertujuan memperluas akses,13 berlanjutnya tiadanya konektivitas di wilayah pedesaan, termasuk setelah penyelesaian proyek tersebut, telah mengakibatkan tuntutan bagi pembangunan BTS dan infrastruktur lain.14 Pada Maret 2022, kepolisian menghentikan pembangunan BTS secara sementara di beberapa wilayah di Papua setelah kelompok pro-kemerdekaan Papua membunuh delapan orang yang bekerja di proyek Palapa Ring Timur.15 Kominfo telah memberikan indikasi bahwa proyek tersebut akan dilanjutkan, termasuk melalui bekerjasama dengan warga wilayah konflik.16 Terbatasnya layanan listrik dan konektivitas internet di lebih dari 21.000 desa juga menghambat kegiatan pembelajaran jarak jauh bagi siswa-siswi di wilayah pedesaan selama pandemi COVID-19.17

Perbedaan-perbedaan akses juga diakibatkan biaya langganan internet yang tinggi. Paket internet pra-bayar dengan biaya terjangkau belum banyak tersedia di wilayah yang kurang dilayani, seperti Papua, Nusa Tenggara, dan Maluku, apalagi kalau dibandingkan daerah padat penduduk seperti Jawa, di mana penyedia jasa internet Telkomsel tidak memiliki monopoli.18 Ada pula kesenjangan gender kecil dalam penggunaan internet: menurut data BPS dari tahun 2019 (yang merupakan data terbaru), perempuan merupakan hanya 46,9% dari pengguna internet di Indonesia.19

 

A3 (0-6)

 

Apakah pemerintah menerapkan kontrol teknis atau legal atas infrastruktur internet dengan tujuan membatasi konektivitas?

4

Penduduk desa Wadas, Jawa tengah, melaporkan gangguan konektivitas selama tiga hari pada Februari 2022, bertepatan dengan unjuk rasa menentang proyek pertambangan. Anggota parlemen yang mengunjungi tempat protes juga melaporkan konektivitas terbatas. Para demonstran desa Wadas juga melaporkan kesulitan dalam mengakses akun Twitter masing-masing pada minggu yang sama, namun belum jelas bagaimana pembatasan tersebut diterapkan (melihat B8).20

Pada Oktober 2021, Mahkamah Konstitusi RI—mahkamah tertinggi Indonesia terkait persoalan konstitusional—menolak sebuah gugatan atas pemutusan akses internet oleh pemerintah di Papua dan Papua Barat selama seri unjuk rasa pada tahun 2019. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa UU ITE dapat digunakan untuk membatasi konektivitas dan telah memuat prosedur yang mesti diikuti.21 Keputusan tersebut menjungkirkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dikeluarkan pada Juni 2020 dan menilai bahwa UU ITE seharusnya hanya digunakan dalam pembatasan informasi atau dokumen online yang “bermuatan melawan hukum”, bukan untuk pemutusan akses internet secara keseluruhan.22

Konektivitas internet juga dibatasi pada saat kegiatan keagamaan untuk “menghindari dan/atau menangkal hoax dan konten negatif” secara daring.23 Pada Maret 2022, pemerintah telah menerapkan pembatasan paket data HP dan streaming video di wilayah Bali pada perayaan Nyepi. Koneksi saluran tetap tidak dibatasi. 24 Pemerintah telah membatasi koneksi HP selama Nyepi sejak tahun 2018.25

Selama periode pelaporan, konektivitas di wilayah Papua juga tidak dapat diandalkan, khususnya bertepatan dengan kegiatan resmi dari pemerintah di wilayah tersebut (melihat A1).26

Kebanyakan unit BTS dan komponen ITK lainnya di Indonesia dibangun oleh penyedia swasta. Maka distribusi BTS sangat mencerminkan dominasi pasar dari penyedia terbesar. Dominasi tersebut dipimpin oleh Telkomsel, sebuah anak perusahaan dari Telkom Indonesia. Telkom Indonesia sendiri merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang menguasai pasar telekomunikasi dan sangat terlibat dalam pembangunan infrastruktur. Selain itu, infrastruktur internet di Indonesia cukup desentralisasi dan memiliki beberapa koneksi dengan internet global.27

Internet exchange point (IXP) pertama, yaitu Indonesia Internet Exchange, dibangun oleh APJII untuk memperbolehkan penyedia jasa internet untuk melakukan interkoneksi domestik. Sebuah IXP independen bernama Open IXP diluncurkan pada tahun 2005.28

A4 (0-6)

 

Apakah ada kendala legal, kendala peraturan, atau kendala ekonomi yang membatasi keragaman penyedia jasa?

4

Secara umum, konektivitas disediakan oleh perusahaan-perusahaan telekomunikasi yang besar, termasuk oleh sebagian yang dimiliki negara. Namun akhir-akhir ini, kesempatan untuk entitas lain untuk masuk pasar telah berkembang, walaupun penggabungan perusahaan mungkin mengurangi persaingan.

Pada Mei 2022, telah ada 2.612 izin penyedia jasa telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Kominfo, termasuk 687 izin penyedia jasa internet.29 APJII pernah mengkritik biaya tinggi dari izin penyedia jasa internet di bawah peraturan-peraturan tentang pos dan telekomunikasi.30

Pasar untuk internet melalui saluran tetap masih pada tahap pembangunan awal. Baru 12 persen desa-desa Indonesia telah mempunyai layanan broadband saluran tetap.31 Tiadanya infrastruktur mengakibatkan kebutuhan penyedia jasa internet untuk melakukan investasi dalam pembangunan, maka hanya perusahaan besar yang dapat bersaing. Alhasil, Telekom Indonesia masih menguasai pasar tersebut.32

Pasar internet seluler telah mendekati saturasi, dengan tiga penyedia jasa internet saja yang melayani sekitar 90 persen pelanggan.33 Seperti dilaporkan pada Juni 2021, Telkomsel memiliki 169,2 juta pelanggan, diikuti oleh Indosat Ooredoo dengan 60,3 juta pelanggan dan XL Axiata dengan 56,7 juta pelanggan.34 Indosat Ooredoo telah menyatu dengan penyedia jasa Hutchison 3 Indonesia pada Januari 2022, dan mengakibatkan kekhawatiran tentang persaingan pasar.35 Entitas penyatuan tersebut, Indosat Ooredoo Hutchison, sekarang merupakan penyedia jasa internet seluler kedua terbesar di Indonesia.36

 

A5 (0-4)

 

A5: Apakah lembaga pengawas dan pengatur negara yang mengawasi penyedia jasa dan teknologi digital gagal untuk menjalankan tugas dengan cara yang bebas, adil dan mandiri? (0–4 poin)

2

Kekhawatiran telah diangkat terkait kemandirian Kominfo sebagai lembaga pengawas dan pengatur, khususnya setelah keputusan untuk pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Sebagai salah satu lembaga pengawas dan pengatur yang lebih independen, BRTI didirikan pada tahun 2003 untuk memastikan adanya persaingan yang adil antara penyedia jasa telekomunikasi serta menyelesaikan konflik industri dan menyusun standar mutu layanan. Pada tahun 2018, tanggungjawab BRTI diperluas untuk melakukan regulasi bukan hanya infrastruktur tetapi juga persoalan-persoalan terkait platform daring. Namun pada November 2020, pemerintah memutuskan untuk membubarkan BRTI untuk mempersingkat birokrasi.37

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) memantau dan mengawasi regulasi pelayanan internet di bawah Kominfo. PPI bertanggungjawab atas regulasi pos, telekomunikasi, dan penyiaran, dengan amanat yang juga termasuk pengawasan penyedia jasa telekomunikasi swasta, regulasi alokasi frekuensi bagi telekomunikasi dan komunikasi data, dan penerbitan izin penyedia jasa internet. Kominfo telah melakukan restrukturisasi Aptika pada tahun 2018, termasuk pengaturan ulang bagian-bagian yang bertanggungjawab atas regulasi, penerbitan nama domain bagi situs web pemerintah, fungsi ekonomi digital, dan pemblokiran dan penurunan konten.38

 

B. Pembatasan Konten

B1 (0-6)

 

Apakah negara memblokir, menyaring, atau memaksa penyedia jasa untuk memblokir atau menyaring konten internet, khususnya konten yang dilindungi oleh standar-standar hak internasional? 

3

Situs web sering diblokir karena mengandung konten yang didefinisikan oleh negara sebagai konten negatif, sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan konten yang bersifat pornografik atau memfitnah serta konten yang melanggar norma-norma sosial atau dianggap asusila. 39

Antara 2016 dan April 2022, Kominfo menuturkan bahwa 3.216 penyedia jasa pinjaman keuangan online yang ilegal telah diblokir setelah diusulkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).40 Juga pada tahun 2021, Kominfo memblokir Snack Video—persaingan TikTok—serta TikTok Cash dan VTube karena tidak memiliki izin dari OJK. 41 Kemudian pada Februari 2022, Kominfo bekerjasama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappbeti) dan perusahaan-pendaftaran pendaftaran nama domain untuk memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi yang ilegal.42 Walaupun demikian, menurut Kominfo pornografi masih merupakan kategori konten yang paling banyak diblokir, dengan hampir 1,1 juta situs web diblokir antara Agustus 2018 dan Juli 2021. Pada periode yang sama, sebanyak 387.000 situs web judi juga diblokir.43

Selama beberapa hari pada bulan Juli dan Agustus 2022 (yaitu setelah periode pelaporan ini), Kominfo juga melakukan pemblokiran akses terhadap Yahoo, situs web gaming Stream, dan prosesor pembiayaan Paypal, serta beberapa situs web lain. Pemblokiran tersebut dicabut setelah pemilik situs-situs terkait melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di bawah Peraturan Menteri no. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020) (melihat B3).44

Kominfo juga memblokir kedua aplikasi kencan LGBT+, yaitu Grindr pada tahun 2017 dan Blued pada Januari 2018.45 Kominfo menyatakan kedua aplikasi tersebut masih diblokir pada November 2020.46

Antara 2016 dan Juli 2020, Netflix tidak bisa dibuka oleh pelanggan Telkom Indonesia dan Telkomsel, walaupun tidak ada notifikasi resmi dari Kominfo bahwa Netflix telah mengalami pemblokiran.47 Kominfo tidak memilih untuk menjadi terlibat pada saat pertama penyedia jasa tersebut memblokir Netflix pada awal tahun 2016, setelah melontarkan tuduhan bahwa Netflix beroperasi tanpa izin yang benar serta menunjukkan konten yang mengandung pornografi dan kekerasan terhadap pengguna layanan. Pada Januari 2020, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong Kominfo untuk menghapus konten negatif dari platformnya atau setidaknya memblokirnya.48 Pada Juli 2020, penyedia jasa tersebut mencabut pemblokiran Netflix setelah Netflix setuju untuk memenuhi beberapa kewajiban, khususnya terkait konten dan permohonan penurunan.49

Pada Juli 2020, Kominfo menyatakan bahwa direncanakan pembelian teknologi yang lebih canggih agar dapat memblokir lebih banyak kategori konten dan situs web yang negatif.50 Pada Januari 2018, Kominfo meluncurkan Cyber Drone 9, sebuah sistem crawler didorong oleh alat-alat kecerdasan buatan yang didesain untuk menentukan pelanggaran konten secara proaktif. Sebuah satuan tugas khusus memantau sistem tersebut dan meninjau konten-konten yang ditandai untuk pemblokiran. Namun pemblokiran tersebut tetap dilakukan oleh penyedia jasa internet masing-masing yang masih diperbolehkan untuk menggunakan software pribadi untuk pemblokiran, maka ada kemungkinan bahwa situs-situs tambahan dapat ditolak untuk diblokir.

 

B2 (0-4)

 

Apakah pihak negara atau non-negara menggunakan cara legal, administratif atau lainnya untuk memaksa penerbit, host konten, atau platform digital untuk menghapus konten, khususnya konten yang dilindungi oleh standar-standar hak internasional?

2

Pemerintah sering mewajibkan platform dan host konten untuk menghapus konten negatif yang diunggah oleh pengguna.

Pada Agustus 2021, Kominfo mengajukan permohonan penurunan 20 video YouTube dan satu video TikTok yang diunggah oleh Muhammad Kece karena mengandung penistaan.51 Kece kemudian ditangkap dan dipidana 10 tahun penjara karena diputuskan telah melakukan penistaan (melihat C3). Sementara, pada September 2021, Kominfo memohon YouTube untuk menurunkan sebuah video yang dianggap mempromosikan konten LGBT+ di YouTube Kids.52 Pada bulan yang sama, Kominfo mengumumkan bahwa akan dilakukan penyederhanaan prosedur-prosedur untuk melaporkan konten kepada perusahaan media sosial melalui koordinasi dengan instansi pemerintah lain.53

Pada April 2021, pada periode pelaporan sebelumnya, Kominfo memohon YouTube untuk memblokir sebanyak 20 video yang diunggah oleh Joseph Paul Zhang, yang menyatakan bahwa dia merupakan nabi Islam ke-26. Kominfo menggunakan Permenkominfo 5/2020 sebagai salah satu dasar legal dalam justifikasi penurunan konten (melihat B3).54 Pada Desember 2020, Kominfo juga memohon YouTube untuk menurunkan lagu parodi atas lagu kebangsaan “Indonesia Raya” karena menganggap parodi tersebut merupakan hinaan dan menyebarkan kebencian terhadap Indonesia. Dua anak di bawah umur yang membuat video tersebut kemudian ditangkap (melihat C3).55 Pada Agustus 2019, dilaporkan bahwa YouTube membatasi akses atas video satir tentang Papua setelah pemerintah Indonesia mengajukan permohonan.56

Pemerintah Indonesia melaporkan bahwa 565.449 konten hoaks media sosial telah dibatasi selama tahun 2021, dengan kebanyakannya terkait pandemi COVID-19.57 Pada September 2020, Kominfo menurunkan 233 unggahan konten di platform-platform digital yang mengandung informasi palsu terkait pemilihan kepala daerah bulan Desember mendatang.58 Kemudian per April 2021, 20.453 unggahan konten media sosial tentang terorisme dan radikalisme juga telah diturunkan.59

Kominfo pernah menuntut penurunan beberapa aplikasi dari toko aplikasi secara keseluruhan serta pemblokiran konten-konten tertentu. Pada Maret 2021, aplikasi ilegal Snack Video diturunkan dari toko aplikasi Google setelah dimohon Kominfo (melihat B1).60 Pada Januari 2020, the Kominfo mengumumkan bahwa telah diblokir 1.085 aplikasi fintech dari toko aplikasi Google pada tahun 2019 serta 1.356 aplikasi sejenis dari tokok aplikasi lainnya.61

Pada Februari 2021, Bareskrim Polri meluncurkan program polisi siber yang bertujuan mengawasi media social dan aplikasi chat agar menyaring hoax dan hasutan. Per April 2021, program tersebut dilaporkan telah mengirim peringatan penurunan konten kepada 200 akun media sosial yang dianggap mengunggah kebencian dan mungkin melanggar Pasal 28(2) UU ITE.62 Sebuah organisasi masyarakat sipil, KontraS, melaporkan bahwa kebanyakan peringatan tersebut ditujukan kepada suara yang mengkritik pemerintah; pengguna-pengguna yang dikirim peringatan langsung menghapus konten-konten yang telah ditandai.63

Platform-platform yang tidak menurunkan konten yang tidak diperbolehkan kemudian berisiko mengalami pemblokiran. Misalnya, Tumblr diblokir pada Maret 2018; pemblokiran tersebut dicabut pada bulan Desember pada tahun yang sama setelah “konten dewasa” telah diturunkan.64

Pada semester kedua tahun 2020, TikTok menyatakan bahwa lebih dari 89 juta video telah diturunkan, termasuk sekitar 3,8 juta video dari Indonesia.65 Reuters melaporkan bahwa antara tahun 2018 dan pertengahan tahun 2020, ByteDance—operator TikTok dari Tiongkok—telah menyensor konten Indonesia di aplikasi agregasi beritanya, BaBe, yang membawa informasi “negatif” tentang pemerintah Tiongkok.66

B3 (0-4)

 

Apakah pembatasan terhadap internet dan konten digital kurang memiliki transparansi, proporsionalitas dengan tujuan yang dinyatakan, atau proses pembandingan yang mandiri

1

Kebanyakan peraturan yang memberikan pemerintah kekuasaan untuk membatasi konten daring tidak didasarkan pada prinsip dan prosedur demokratis. Penelitian dari Article 19 menemukan bahwa praktek moderasi konten yang kurang jelas kemudian merusak kepercayaan dari pengguna dan mungkin mempengaruhi regulasi pemerintah.67

Perubahan terhadap UU ITE pada tahun 2016 telah memperkuat dasar legal atas pemblokiran konten dan pembatasan akses internet.68 Di bawah Pasal 40 UU ITE yang telah diubah, Kominfo dapat membatasi akses secara langsung terhadap konten-konten daring, atau memerintahkan penyedia jasa internet untuk melakukannya sendiri.69 Sementara itu, Pasal 26 membentuk “hak untuk dilupakan” (right to be forgotten) bagi warga negara Indonesia, di mana penyelenggara sistem elektronik seperti Google diwajibkan untuk menghapus informasi pribadi seorang yang tidak relevan jikalau menerima permohonan dari Kominfo. Ada kekhawatiran bahwa Pasal 26 dapat menghambat hak masyarakat atas informasi.70

Sebuah Peraturan Menteri Kominfo dari tahun 2014 di dalam naungan UU ITE juga telah memperluas kekuasaan otoritas untuk memperbolehkan pemblokiran konten negatif dari situs-situs web.71 Sementara itu, peraturan lain telah membuat kerangka legal untuk pemblokiran konten yang dianggap bersifat pornografik.72 Peraturan yang digunakan sebelum UU ITE yang telah diubah, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet bermuatan Negatif, juga mengatur panduan teknis untuk pemblokiran konten web. Namun Permenkominfo tersebut tidak menguraikan transparansi ataupun akuntabilitas dalam prosedur pemblokiran.73

Permenkominfo no 5/2020 mulai berlaku pada November 2020 (melihat C6).74 Permenkominfo tersebut mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat untuk memastikan sistem elektronik yang dimilikinya tidak mengandung atau memfasilitasi konten yang dilarang (yang digambarkan secara umum sebagai segala konten yang melanggar hukum negara, membuat keresahan masyarakat, atau mengganggu ketertiban umum). PSE lingkup privat adalah semua instansi domestik atau luar negeri yang mengoperasikan sistem elektronik bagi pengguna Indonesia. Jikalau sebuah PSE menerima peringatan dari Kominfo untuk menurunkan konten yang dilarang, PSE tersebut harus melakukan penurunan dalam empat jam dalam situasi “mendesak” atau 24 jam dalam situasi lain. PSE yang tidak mematuhi peringatan dan tidak menurunkan konten yang dilarang maka didenda atau diblokir (melihat B6). Pada Mei 2020, Permenkominfo no 5/2020 diubah melalui Permenkominfo no 10/2021, yang menambah kewajiban bagi PSE untuk mendaftar dengan pemerintah dalam periode enam bulan setelah sebuah sistem daring tertentu telah diluncurkan.

Kemudian pada Juni 2022, setelah periode pelaporan, Kominfo mengumumkan bahwa para PSE wajib melakukan pendaftaran di bawah Permenkominfo no 5/2020 dalam waktu sebulan saja.75 Pada Juli 2022, setelah batas waktu pendaftaran telah lewat dan sebagian PSE besar seperti Amazon, Yahoo, Bing, Steam, dan PayPal masih belum terdaftar, Menteri Kominfo Johnny G. Plate memperingatkan PSE bahwa mereka akan diblokir jika tetap tidak melakukan pendaftaran.76 Beberapa platform kemudian diblokir secara sementara (melihat B1). LBH Jakarta lalu mengumumkan rencana gugatan terkait pelaksanaan wajib tersebut karena dinilai akan merugikan pengguna dan karena penafsiran legal yang menurutnya terlalu luas.77

Pada Maret 2022, Reuters melaporkan bahwa pemerintah telah menyusun skema denda untuk pemilik platform yang tidak mematuhi permohonan penurunan konten. Dinyatakan bahwa operator yang gagal untuk mematuhi dapat dikenakan denda bernilai jutaan Rupiah.78 Namun skema denda tersebut belum berlaku pada saat periode pelaporan telah berakhir.

Melalui konferensi pers resmi, Kominfo sering melaporkan jumlah situs web yang telah dibatasi, tetapi tidak berbagi detail terkait situs mana saja yang diblokir ataupun alasan pemblokiran tersebut. Empat panel multi-pihak yang didirikan oleh Kemenkominfo untuk membalas pengaduan masyarakat tentang pemblokiran sewenang-wenang dan tidak transparan telah menyelesaikan periodenya pada tahun 2015 dan belum dilanjutkan lagi.79 Selain Kominfo, beberapa instansi pemerintah lainnya juga membatasi konten daring di bawah UU ITE, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 80

Pada Mei 2020, dua penyiar televisi privat, yaitu iNews dan RCTI, memohon gugatan judicial review dari Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Penyiaran. Para pemohon memohon reformulasi UU tersebut agar dapat meregulasikan platform streaming yang bersaing dengannya, seperti Netflix dan YouTube.81 MK menolak gugatan tersebut pada Januari 2021,82 dan pada bulan Mei 2022, DPR RI belum membahas revisi UU Penyiaran, walaupun pada tahun 2021 pernah dianggap sebagai prioritas legislatif.83

 

B4 (0-4)

 

Apakah wartawan daring, komentator daring, dan pengguna biasa melakukan praktek sensor diri (self censorship)? 

2

Definisi luas pemerintah tentang konten negatif yang dapat diblokir atau diturunkan, serta meningkatnya upaya-upaya legalnya terhadap kegiatan daring, berkontribusi kepada lingkungan sensor diri (self censorship) antara wartawan maupun pengguna biasa.84 Banyak pengguna media sosial telah menjelaskan ketakutannya atas UU ITE, dan pada April 2022, sebuah survei Indikator Politik Indonesia melaporkan bahwa sebanyak 62,9 persen responden berpikir bahwa masyarakat zaman kini makin takut untuk menyampaikan pendapat.85

Pelecehan daring yang meningkat serta penyerangan teknis terhadap wartawan, aktivis, dan outlet berita daring memperberat suasana kewaspadaan ini (melihat C7 dan C8). Organisasi maysarakat sipil juga telah menyampaikan kekhawatirannya bahwa program polisi siber akan makin mendorong pengguna untuk melakukan praktek sensor diri (melihat B2).86

Pembahasan daring yang bersifat kritis terhadap pemerintah juga lebih sering ditargetkan oleh otoritas melalui pelabelan ujaran kebencian. Hal tersebut berpotensi membatasi kesediaan wartawan dan pengguna lain untuk mengkritik pemerintah melalui platform daring.87 Walaupun pemerintah telah mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan UU ITE, yang seolah-olah mengurangi kriminalisasi penyampaian pendapat daring (melihat C2),88 pengguna internet tetap ditahan dan dipidana karena penyampaian pendapat daring tersebut (melihat C3).

 

B5 (0-4)

 

Apakah sumber-sumber informasi daring dikuasai atau dimanipulasi oleh pemerintah atau pihak berkuasa lainnya untuk memajukan kepentingan politik tertentu?

1

Manipulasi konten online yang terkoordinasi oleh pemerintah, sekutunya, dan pihak politik lainnya telah membelokkan lingkungan informasi. Konten yang dimanipulasi serta disinformasi yang tersebar luas sejak pemilihan presiden tahun 2014 masih berkembang biak, khususnya pada saat-saat ketegangan politik atau situasi darurat seperti unjuk rasa dan pandemi COVID-19.89

Riset yang diterbitkan pada November 2021 berindikasi bahwa para elit politik dan ekonomi, termasuk yang dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), masih melakukan upaya-upaya untuk manipulasi pendapat masyarakat di media sosial melalui penggunaan komentar berbayar atau “buzzer” selama periode pelaporan. Riset tersebut menemukan bahwa sebagian buzzer dibayar sebesar Rp. 2.000.000 sampai dengan Rp. 7.000.000 per kampanye.90

Jaringan komentar berbayar sering memanipulasi topik trending dan hashtag di Twitter, termasuk untuk menurunkan hashtag yang muncul secara organik. Pada April 2022, hashtag anti-pemerintah #MahasiswaBergerak serta hashtag pro-pemerintah #SayaBersamaJokowi seringkali dapat dilihat selama unjuk rasa mahasiswa yang memprotes penundaan pemilihan umum tahun 2024. Ada kemungkinan bahwa kedua hashtag tersebut didukung oleh akun-akun otomatis.91

Sebelumnya, laporan dari Oxford Internet Institute yang diluncurkan pada tahun 2019 dan 2020 telah mengidentifikasikan Indonesia sebagai salah satu negara di mana buzzer dan akun-akun otomatis sering melakukan manipulasi informasi di media sosial atas nama partai politik dan pihak privat lainnya.92 Pendiri dari perusahaan analytics jaringan sosial Drone Emprit93 juga pernah menyatakan bahwa para buzzer sangat berkontribusi terhadap topik trending yang bersifat politik, seperti hashtag yang muncul pada saat unjuk rasa mahasiswa yang luas pada September 2019.94

Pada sebuah laporan tahun 2020, wadah pemikir Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa pemerintah Indonesia menganggarkan Rp. 90 miliar untuk membayar para buzzer untuk mempromosikan kebijakan-kebijakan pemerintah.95 Kemudian pada gelombang pertama COVID-19 pada Maret 2020, buzzer pro-pemerintah dilaporkan telah dimobilisasi untuk menyebarkan konten daring yang mengkritik rencana Gubernur DKI Jakarta (yang dari partai oposisi) untuk menerapkan lockdown ibu kota negera.96

Pada Juni 2020, tuduhan penyalahgunaan narkotika dilontarkan oleh tiga akun yang tampaknya tidak autentik terhadap komedian Bintang Emon. Tuduhan tersebut dilontarkan setelah Bintang Emon mengkritik keputusan pengadilan untuk memvonis penyerang anggota Komisi Penghapusan Korupsi (KPK) dengan pidana hanya setahun penjara.97 Pada Oktober 2019, peneliti British Broadcasting Corporation (BBC) dan Australian Strategic Policy Institute (ASPI) menemukan jaringan bot yang muncul dari Jakarta dan menyebarkan propaganda pro-pemerintah di wilayah Papua melalui beberapa situs web dan platform media sosial.98 Setelah dilaporkan, akun-akun tersebut ditutup oleh Facebook dan Twitter.99

Jaringan situs berita online juga digunakan oleh pihak-pihak politik untuk menyebarkan propaganda. Pada Januari 2020, wartawan Reuters menemukan bahwa militer Indonesia mengoperasikan dan mendanai sebuah jaringan dengan sebanyak 10 situs berita yang mencetak propaganda pro-pemerintah serta mengkritik suara kritis dan pembela HAM.100 Antara lain, tugas mereka merupakan mobilisasi dukungan atas respons pemerintah terhadap unjuk rasa Papua pada tahun 2019, termasuk atas penggunaan kekerasan oleh negara (melihat A3 dan B8).

 

B6 (0-3)

 

Apakah ada hambatan ekonomi, peraturan, atau lainnya yang berdampak negatif terhadap kapasitas pengguna untuk mempublikasikan konten daring? 

2

Dalam publikasi konten daring, pengguna tidak menghadapi hambatan signifikan dari aspek ekonomi ataupun peraturan. Namun, hambatan publikasi telah diciptakan oleh kekhawatiran keberlanjutan keuangan dan kewajiban pendaftaran yang bertujuan untuk menentang “konten daring yang dilarang”.

Di bawah Permenkominfo no 5/2020, semua PSE wajib melakukan pendaftaran sistem dengan Kominfo (melihat B3).101 Permenkominfo tersebut juga mewajibkan PSE untuk menunjukkan sebuah penghubung lokal. Regulasi ini memperbolehkan pemerintah untuk mencabut izin penyelenggara elektronik dan penyedia jasa komputasi awan jikalau tidak menyediakan informasi elektronik, data, dan akses terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum demi kebutuhan pemantauan dan penegakan hukum (melihat C6).

Wartawan dari Provinsi Papua dan Papua Barat sering dihadapi hambatan secara ekonomi.102 Situs berita West Papua Media kembali beroperasi pada November 2020 setelah melakukan crowdfunding untuk mendukung keamanan digital wartawannya.103 Outlet tersebut sebelumnya menutup operasi pada tahun 2018 karena alasan finansial. 104

Untuk memerangi misinformasi online, Dewan Pers Indonesia, sebuah badan mandiri, telah menyusun proses verifikasi yang bertujuan membantu para pembaca untuk memastikan keandalan outlet media. Per April 2022, sebanyak 1.781 perusahaan media telah diverifikasi.105 Namun kelompok media mengkritik proses verifikasi ini sebagai proses di luar hukum106 dan memperingatkan bahwa persyaratan pendaftaran mengancam keberlanjutannya media alternatif.107

 

B7 (0-4)

 

 Apakah lingkungan informasi daring kurang memiliki keragaman dan keandalan? 

3

Walaupun lingkungan informasi daring Indonesia tetap beragam, kepemilikan yang terkonsentrasi mengakibatkan keberagaman konten, baik di media nasional maupun lokal.

Pada tahun 2019, sekitar 47.000 outlet media beroperasi secara online di Indonesia.108 Namun, konsentrasi kepemilikan media telah mengurangi keragaman sudut pandang bagi konsumen. Para pemilik dari beberapa outlet media terbesar terlibat secara aktif dalam politik; hal tersebut mengakibatkan berita online yang makin partisan (berpihak kepada kelompok atau partai tertentu). Di tingkat lokal, banyak outlet online juga telah menjadi perpanjangan dari partai politik tertentu yang merusak kredibilitasnya.

Platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram telah menjadi sumber berita kunci dan sangat mengurangi posisi media mainstream dalam pasar.109 Indonesia juga menikmati dunia blog yang kuat. Anggota kelas menengah yang sedang berkembang merupakan pengguna media sosial dan aplikasi komunikasi yang setia, dan layanan hosting situs dan blog lokal sering menjadi murah atau bahkan gratis.

Alat-alat untuk mengelakkan penyensoran juga mudah diakses dan Indonesia merupakan salah satu pasar dunia yang paling besar bagi layanan virtual private network (VPN).110 Namun, penelitian yang dilakukan pada tahun 2017 menemukan sebanyak tiga alat yang menawarkan layanan VPN atau browsing anonim telah dijadikan subyek pemblokiran.111 Alat-alat tersebut masih mengalami pemblokiran pada akhir periode pelaporan ini.

Sebagai jawaban terhadap meningkatnya manipulasi konten dan misinformasi daring, lebih dari 20 outlet media lokal dan asosiasi wartawan meluncurkan inisiatif Cek Fakta pada May 2018.112 Kemudian pada Desember 2021, Indonesia Fact-Checking Summit 2021 diselenggarakan sebagai forum berbagi informasi bagi para pemeriksa fakta, termasuk yang dari Cek Fakta.113

B8 (0-6)

2020

Apakah kondisi-kondisi menghambat kapasitas pengguna untuk bermobilisasi, membentuk komunitas, dan berkampanye, khususnya tentang isu-isu politik dan sosial? 

4

p>Secara umum, platform dan situs web yang digunakan untuk mobilisasi tersedia selama periode pelaporan. Namun, demonstran dan lainnya yang menggunakan internet untuk mengorganisir komunitas sering mengalami ancaman dan pelecehan daring yang bertujuan membatasi aktivisme digital mereka (melihat C7). Pemerintah Indonesia juga membatasi konektivitas internet untuk memadamkan protes selama periode pelaporan (melihat A3). Warga negara Indonesia suka menggunakan alat-alat mobilisasi daring untuk menuntut pemerintah agar mengubah kebijakan dan praktek.

Situs Change.org sangatlah populer di Indonesia. Pada tahun 2021, lebih dari 18,8 juta pengguna menandatangani petisi tentang aneka ragam isu sosial, termasuk perlindungan anak dan lingkungan hidup.114 Tekanan dari petisi-petisi Change.org pada 2021 sangat mungkin berkontribusi terhadap penghapusan kewajiban “tes keperawanan” bagi perempuan yang ingin masuk Tentara Nasional Indonesia (TNI); pemberian grasi kepada seorang dosen yang dipenjara di bawah UU ITE (melihat C3); dan akreditasi guru honorer yang digaji rendah.115

Walaupun para aktivis telah mengalami sukses dalam penggunaan alat-alat mobilisasi online untuk menuntut perubahan, ada juga yang mengalami pembatasan karena aktivisme mereka. Pada awal tahun 2021, penduduk desa Wadas yang telah menolak proyek pertambangan selama beberapa tahun kemudian meluncurkan seri protes dan menggunakan media sosial untuk menggerakkan dukungan dan meningkatkan kesadaran. Konektivitas internet mereka malah dibatasi oleh pihak berwajib pada saat kegiatan polisi dilakukan sebagai respon terhadap protes warga pada Februari 2022 (melihat A3). Penduduk Wadas melaporkan kesulitan dalam mengakses akun Twitter masing-masing pada minggu yang sama, walaupun belum jelas bagaimana pembatasan tersebut dilakukan.116 Sebelumnya, ada juga serangan doxing terhadap beberapa individu yang berpartisipasi atau melakukan koordinasi protes terhadap Omnibus Law pada 2020 (melihat C7).

Selama periode pelaporan, walaupun ada pembatasan konektivitas di Papua dan Wadas, secara umum pengguna di seluruh Indonesia dapat melakukan mobilisasi daring. Pengguna media sosial memperkuat pesan-pesan demonstran117 sementara yang lain melakukan crowdfunding untuk mendukung demonstrasinya.118

C. Pelanggaran Hak Pengguna

C1 (0-6)

 

Apakah Undang-Undang Dasar atau undang-undang lainnya gagal melindungi hak-hak seperti hak atas kebebasan berekspresi, akses informasi, dan kebebasan pers, termasuk online, dan apakah hal tersebut diterapkan oleh pengadilan yang tidak memiliki kemandirian? 

2

Kebebasan ekspresi, termasuk online, dilindungi secara nominal dalam Undang-Undang Dasar (UUD 1945) dan undang-undang lainnya, namun dalam praktek hak tersebut sering dibatasi. Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang disahkan segera setelah Indonesia melakukan transisi demokratis pada tahun 1998 telah memastikan adanya kebebasan berekspresi dan hak-hak dasar lainnya. Perlindungan tersebut juga diperkuat oleh Amandemen Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000, sementara Amandemen Ketiga memastikan kebebasan berpendapat.119 UUD 1945 juga memastikan hak atas informasi dan komunikasi bebas;120 hak-hak ini juga lebih dilindungi lagi oleh peraturan dan undang-undang lainnya.121 Indonesia juga telah meratifikasikan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada tahun 2005.122

Namun, UUD 1945 juga menggunakan bahasa yang memperbolehkan negara untuk membatasi berbasis pertimbangan politik, keamanan, moral, dan keagamaan.123 Bahasa tersebut memberikan pembuat kebijakan sangat banyak ruang untuk penafsiran.124 Kehormatan yang terbatas bagi kerangka legal yang memastikan kebebasan berekspresi dapat dilihat dari sering terjadinya penuntutan dan pemidanaan pelaku kegiatan online serta gangguan konektivitas internet dan platform media sosial.

C2 (0-4)

 

Apakah ada peraturan yang menetapkan hukuman pidana atau tanggung jawab perdata atas kegiatan online, khususnya yang dilindungi di bawah standar-standar hak internasional? 

1

Ada beberapa peraturan yang menetapkan hukuman pidana maupun tanggung jawab perdata atas kegiatan online.

Ketentuan dari UU ITE 2008 telah digunakan untuk mempidanakan warga negara Indonesia karena penyampaian ekspresi secara online. Hukuman UU ITE terhadap kasus kejahatan fitnah, ujaran kebencian, dan ujaran kekerasan sangatlah keras dibanding dengan yang telah ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap kejahatan serupa.125 Perubahan atas UU ITE dari tahun 2016 telah memperluas cakupan fitnah agar termasuk konten yang dipublikasikan tanpa sengaja atau oleh pihak ketiga, misalnya melalui menandai seorang lain dalam post-post Facebook. 126 Pesan-pesan chat privat juga dapat dianggap sebagai pelanggaran karena “penyebaran” konten bersifat fitnah tetap dapat dipidana walaupun penerima chat tersebut hanya seorang. Pasal terkait juga meliputi segala aktivitas selain penyebaran dan transmisi yang membuat konten tersebut dapat diakses oleh orang lain. Ketentuan ini meningkatkan risiko pemidanaan bagi pengguna. Hukuman maksimal dalam kasus fitnah dikurangi dari enam tahun penjara menjadi empat tahun penjara, dan dari denda Rp 1 milyar menjadi Rp 750 juta, tetapi hukuman ini tetap lebih keras dari pada hukuman dalam kasus fitnah luring.127

Pada Juni 2019, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pasal-pasal UU ITE terkait konten online yang dilarang akan direvisi serta akan ditambahkan sebuah pasal tentang “informasi palsu yang meresahkan masyarakat”.128 Pasal-pasal draft tersebut telah memasukkan hukuman sebesar penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar untuk “penyebaran sengaja” informasi yang dianggap palsu, padahal ketentuan di dalamnya sangat luas dan rentan disalahgunakan.129 Pada saat April 2022, revisi UU ITE belum dibahas dalam DPR RI.130

Pada Juni 2021, pemerintah mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan UU ITE yang bertujuan untuk mempersempit cakupan fitnah dan penghinaan di bawah UU tersebut dan memperkenalkan perlindungan bagi instansi media.131 Namun tampaknya panduan ini belum diterapkan secara konsisten oleh penegak hukum.132 Kelompok masyarakat sipil juga menyatakan bahwa panduan tidak dapat menggantikan perubahan UU sendiri.133

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinyatakan sebagai prioritas legislatif pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. Draft RKUHP versi tahun 2019 mengandung aneka pasal yang kontroversial, termasuk kriminalisasi penghinaan otoritas dan lembaga publik; penulisan, promosi, atau penyiaran informasi tentang kontrasepsi atau aborsi; penyebaran informasi tentang atau berasosiasi dengan komunisme; penyebaran informasi palsu atau tidak akurat; dan fitnah.134 RKUHP juga akan memperluas Penetapan Presiden no 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama agar ada enam ketentuan luas terkait penistaan keagamaan.135 Pada Juni 2022, setelah periode pelaporan, rencana untuk tetap memajukan RKUHP telah diumumkan.136

Pada April 2020, Polri mengeluarkan surat telegram yang mengizinkan petugas kepolisian untuk menggunakan KUHP dalam pemidanaan individu dalam kasus penyebaran misinformasi COVID-19 secara daring. Surat tersebut juga memerintahkan petugas kepolisian untuk mempidanakan pengguna internet melalui UU ITE jikalau melakukan kegiatan online yang menghina presiden dan pejabat pemerintahan.137

Peraturan lain juga melanggar hak-hak pengguna. UU 2008 tentang Anti-Pornografi mendefinisikan pornografi dengan sangat luas, maka dapat terjadi pelarangan aneka ragam ekspresi artistik dan budaya yang legitimat.138 Kemudian UU no 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara menentukan hukuman penjara 10 tahun serta denda besar dalam kasus pembukaan atau penyebaran “rahasia negara”.139 Kerangka hukum ini memberikan aparat penegak hukum dengan berbagai kekuasaan untuk menghukum pengguna internet. Namun dalam prakteknya, belum semua ketentuan tersebut sering diberlakukan.

C3 (0-6)

 

Apakah individu dihukum karena kegiatan onlinenya, khususnya yang terlindungi di bawah standar-standar hak internasional? 

2

Pengguna internet sering menghadapi hukuman pidana maupun perdata karena kegiatan online yang sah, walaupun telah dikeluarkan panduan pelaksanaan UU ITE untuk mengurangi seringnya kriminalisasi (melihat C2).

Pada April 2022, YouTuber Muhammad Kece dipidanakan dalam kasus penyebaran informasi palsu dan dihukum 10 tahun penjara. Kece ditangkap pada Agustus 2021 karena video YouTube-nya yang dianggap bermuatan penistaan oleh Kominfo (melihat B2).140

Berbagai wartawan-wartawan daring telah dituduh, ditahan, dan dipidanakan karena peliputannya selama periode pelaporan ini. Pada November 2021, Muhamed Asrul, seorang wartawan Berita.news, terbukti bersalah telah melanggar Pasal 27 UU ITE dan dihukum tiga bulan penjara.141 Sebelumnya, Asrul ditahan selama 36 hari pada Januari-Februari 2020 setelah ditangkap atas dugaan kebencian di bawah Pasal 28 UU ITE karena dia pernah menulis tiga artikel tentang tuduhan korupsi yang melibat anak Walikota Palopo.142

Selama periode pelaporan, ada juga beberapa kasus yang masih berjalan di mana aktivis dituduh melakukan penyebaran informasi palsu secara daring. Pada September 2021, misalnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftah, kepada kepolisian atas tuduhan fitnah di bawah UU ITE maupun KUHP. Kedua peneliti tersebut pernah menulis tentang dugaan hubungan Moeldoko dengan PT Harsen Laboratories, sebuah perusahaan farmasi yang membuat dan menawarkan ivermectin sebagai pengobatan COVID-19.143 Namun belum ada perkembangan yang dapat dilaporkan sebelum Juni 2022.

Juga pada September 2021, seorang pejabat senior pemerintah melaporkan Direktur Yayasan Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, kepada Mabes Polri DKI Jakarta atas tuduhan fitnah di bawah UU ITE. Pelapor tersebut mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp 100 milyar. Kedua orang terlapor pernah mengunggah sebuah video YouTube yang membahas studi kepemilikan pertambangan di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Kasus tersebut masih berjalan pada Maret 2022.144

Ada dua kasus terkait UU ITE yang telah dihentikan selama periode pelaporan. Pada Oktober 2021, Saiful Mahdi, seorang dosen yang telah terpidana pencemaran nama baik setelah ia mengkritik proses rekrutmen universitas melalui WhatsApp, diberikan grasi oleh Presiden Jokowi. Sebelumnya, pada April 2020, Mahdi divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta, kemudian tidak berhasil dalam banding pada September 2021. Grasi tersebut merupakan salah satu dari dua keputusan pembebasan yang diberikan Jokowi dalam kasus-kasus UU ITE.145 Kasus kedua adalah kasus Stella Monica pada Desember 2021; sebelumnya Monica terbukti bersalah telah melakukan pencemaran nama baik di bawah UU ITE dan divonis satu tahun penjara karena ia pernah menulis review kritis tentang sebuah klinik kecantikan. Dalam bandingnya, Monica divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.146

Pada Januari 2021, Kristen Gray, seorang warga negara Amerika Serikat, dideportasi setelah dia menulis di Twitter bahwa Bali merupakan tempat yang “ramah pada LGBT”.147

Kepolisian juga telah menekankan penyebaran disinformasi. Sejak Januari 2020 sampai dengan Maret 2021, 113 individu diselidiki atas dugaan penyebaran informasi palsu tentang COVID-19.148 Pada Juli 2021, seorang dokter bernama Lois Owien ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi COVID-19 yang tidak benar di media sosial maupun acara televisi. Owien telah dibebaskan.149 Ada juga indikasi dari kepolisian bahwa terjadi pemantauan media sosial untuk menemukan kampanye informasi palsu selama periode pelaporan.150

Pada periode-periode pelaporan sebelumnya, kejadian-kejadian ini sering terjadi setelah berbagai proses pengadilan yang kontroversial. Pada Maret 2019, seorang individu divonis 10 bulan penjara dan didenda besar atas tuduhan pengiriman empat pesan WhatsApp yang mengkritik sebuah perusahaan tekstil, walaupun ia mengakui bahwa pesan-pesan tersebut dikirim dari sebuah nomor HP yang telah tidak dapat diakses.151 Pada Januari 2019, aktivis kemerdekaan Papua, Augustinus Yolemal, divonis satu tahun penjara setelah terbukti bersalah karena “menyebarkan kebencian atas ideologi negara” setelah mengunggah video Facebook yang menggambarkan Yolemal dan anaknya menyanyikan lagu kemerdekaan Papua.152

 

C4 (0-4)

 

Apakah pemerintah menetapkan pembatasan terhadap komunikasi anonim atau enkripsi? 

3

Komunikasi anonim terbatas sebagian, walaupun tidak dilarang secara hukum. Pengguna dapat mengakses layanan-layanan terenkripsi, walaupun beberapa kebijakan dan peraturan Kominfo telah mengungkapkan keinginan pemerintah untuk mendapatkan akses pintu belakang terhadap komunikasi terenkripsi dan data personal.

Sejak tahun 2005, menurut kebijakan Kominfo, semua pengguna HP wajib mendaftarkan nomor HP miliknya dengan pemerintah melalui pengiriman pesan singkat pada saat pembelian HP. Kewajiban tersebut diabaikan saja selama bertahun-tahun. Pada tahun 2017, Kominfo menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM untuk melakukan pendaftaran melalui pengiriman nomor KTP dan kartu keluarga, maka anonimitas dibatasi.153 Sejak akhir Februari 2018, kegagalan mematuhi kewajiban tersebut dapat mengakibatkan pemblokiran sementara atas layanan data bagi kartu SIM yang tidak terdaftar. Jikalau pengguna tetap tidak melakukan pendaftaran dalam 15 hari sejak pemblokiran, maka kartu SIM tersebut dapat diblokir secara permanen dari semua layanan telekomunikasi. Pada tahun 2020, pemerintah juga mengumumkan rencana penerapan penggunaan data biometrik dalam pendaftaran kartu SIM, untuk dimulai pada tahun 2021.154 Belum ada berita lagi terkait penerapan rencana tersebut selama periode pelaporan.

Indonesia mewajibkan pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) bagi semua alat genggam yang dibeli di luar negeri. Sejak April 2020, alat yang tidak terdaftar tidak dapat terhubung jaringan.155 Sebelumnya, pada Juni 2019, Kominfo telah mengumumkan rencana untuk mewajibkan pengguna media sosial untuk mencatat nomor HP dimilikinya pada saat membuka akun baru,156 dan terlapor pernah memikirkan regulasi penggunaan VPN melalui perizinan.157

C5 (0-6)

 

Apakah pengawasan negara terhadap kegiatan online melanggar hak pengguna atas privasi

2

Pengawasan pemerintah terhadap kegiatan online membatasi hak atas privasi. Walaupun hak ini dijaminkan secara konstitusional, belum ada peraturan khusus.

Pasal 40 UU no. 46 tahun 1999 tentang Pos dan Telekomunikasi melarang penyadapan informasi yang ditransmisikan melalui segala bentuk telekomunikasi.158 Namun, setidaknya 10 alat hukum lainnya, termasuk UU ITE dan tujuh peraturan tingkat eksekutif, mengizinkan instansi pemerintah atau penegakan hukum tertentu untuk melakukan pengawasan, termasuk secara elektronik.159 Instansi ini termasuk KPK,160 Badan Narkotika Nasional, dan Badan Intelijen Negara, antara lain. Namun peraturan-peraturan tersebut tidak menentukan cakupan penyadapan yang jelas, walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010 yang mewajibkan instansi pemerintah untuk memiliki prosedur penyadapan yang terinci dan teratur.161 Kerangka legal juga gagal untuk menerapkan pemantauan yudisial atau parlementer atas kegiatan pengawasan ataupun remedi bagi yang menduga telah terjadi penyalahgunaan.

Amandemen UU ITE dari tahun 2016 telah merevisi beberapa ketentuan terkait tata kelola penyadapan sebagai jawab atas keputusan Mahkamah Agung tahun 2010, termasuk penambahan hukuman untuk penyadapan yang dilakukan di luar ranah penegakan hukum. Telah ada juga indikasi dari pemerintah bahwa rincian-rincian terkait prosedur penyadapan kemudian akan diatur dalam peraturan-peraturan lainnya.162

Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah mengumumkan keinginannya untuk mengesahkan legislasi terkait pengawasan dan keamanan siber melalui RUU Penyadapan, yang mengizinkan penggunaan penyadapan dan mekanisme lain untuk pengawasan, serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, yang memberikan BSSN kekuasaan untuk memotong aliran data demi mitigasi ancaman siber.163 Kedua RUU tersebut tidak muncul dalam Daftar Prolegnas tahun 2022.164

Pada Mei 2018, DPR RI mengesahkan perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU tersebut memberikan pihak berwajib kekuasaan pengawasan yang sangat luas dalam pemberantasan terorisme (yang juga didefinisikan secara luas). Pasal 31 mengizinkan penyidik untuk “menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan Tindak Pidana Terorisme”.

Pihak berwajib juga memantau platform-platform media sosial. Menjelan Pemilu 2019, Kominfo membuat sebuah “markas perang” pada Oktober 2019 yang mempekerjakan sebanyak 70 pekerja insinyur. Pekerja tersebut ditugaskan untuk memonitor platform-platform media sosial secara real time.165 Kominfo menyatakan bahwa Kominfo “akan bergerak” jikalau menemukan kasus pelanggaran UU ITE. Sebelumnya, pada Januari 2018, dilaporkan bahwa BSSN telah mulai meresmikan respons atas ancaman siber; respons ini termasuk sebuah program media sosial.166

Berbagi laporan telah mengaitkan pihak berwajib dengan pembelian dan penggunaan spyware dan alat-alat pengawasan canggih lainnya. Pada Desember 2021, sebuah kelompok berbasis Toronto yang bernama Citizen Lab, menyatakan bahwa ada kemungkinan besar bahwa pemerintah Indonesia telah menjadi pelanggan Cytrox. Cytrox menjual alat spyware Predator.167 Citizen Lab juga melaporkan pada Desember 2020 bahwa Indonesia sangat mungkin pernah membeli teknologi Circles.168 Selain itu, ada berbagai dugaan bahwa pemerintah Indonesia pernah menggunakan spyware FinFisher, yang mengumpulkan data seperti audio Skype, key log, dan tangkapan layar;169 international mobile subscriber identity-catchers (IMSI-catchers) yang dibeli dari perusahaan Swis dan Kerajaan Inggris;170 dan alat-alat pengawasan dari Verint, sebuah perusahaan AS-Israel, untuk melacak aktivis hak LGBT+ dan minoritas agama.171

Di tengah pandemi COVID-19, Indonesia juga meluncurkan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini menarik data lokasi melalui pelacakan proximity Bluetooth untuk memfasilitasi pelacakan kontak, serta membantu pengguna dalam pendaftaran dan pencatatan sertifikasi vaksinasi.172 PeduliLindungi masih digunakan secara rutin pada akhirnya periode pelaporan ini.173

 

C6 (0-6)

 

Apakah pemantauan dan pengumpulan data pengguna oleh penyedia jasa dan perusahaan lainnya melanggar hak pengguna atas privasi?

4

Ketiadaannya undang-undang perlindungan data pribadi yang komprehensif serta lembaga perlindungan data yang mandiri di Indonesia menghambat upaya untuk mengidentifikasikan dan menindaklanjuti pelanggaran hak pengguna atas privasi. Pada akhir periode pelaporan ini, UU Perlindungan Data Pribadi belum difinalisasikan; ada kemungkinan ini terjadi karena ketidaksepakatan antara pemerintah dan DPR RI terkait kemandiriannya lembaga perlindungan data yang perlu didirikan di bawah UU tersebut.174

Pada Februari 2020, Menkominfo Plate mengakui bahwa tanpa adanya undang-undang perlindungan data pribadi yang komprehensif, identifikasi praktek-praktek pengumpulan data dari penyedia jasa digital yang melanggar hak pengguna atas privasi masih merupakan sebuah hambatan besar.175 Pembocoran data (melihat C8) and transfer data ilegal adalah satu-satunya bukti jelas bahwa pelanggaran tersebut telah terjadi.176

Berbagai peraturan telah memperluas kekuasaan negara untuk mengakses data pribadi yang disimpan oleh perusahaan swasta. Peraturan Pemerintah no. 71 tahun 2019 (PP 71/2019) menyatakan bahwa hanya data terkait administrasi negara, ketahanan, dan keamanan dikenakan kewajiban lokalisasi data;177 PP tersebut menggantikan peraturan sebelumnya178 yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik yang menawarkan “jasa publik” untuk membangun pusat data lokal.179

Pemenkominfo 5/2020, yang mulai berlaku pada 2020 dan melengkapi PP 71/2019, mengamanatkan PSE harus memberikan “akses langsung” terhadap pihak berwajib atas sistem PSE jikalau ada permohonan beralasan pengawasan dan penegakan hukum. Semua PSE yang mempunyai konten yang digunakan atau diakses di Indonesia juga wajib menunjuk seorang perwakilan dalam negeri yang dapat merespon kepada perintah penurunan konten dan akses data personal (melihat B3 dan B6).180

Beberapa perusahaan internasional telah mulai menyimpan data pengguna di dalam negeri. Kominfo pernah memohon Google membuat sebuah pusat data yang terintegrasi dengan sistem pemerintah agar memastikan data pengguna disimpan dalam server-server di Indonesia. Oleh karena potensi perusahaan-perusahaan komputasi awan di Indonesia, dilaporkan bahwa Google dan Amazon sedang menyelidiki kemungkinan untuk membangun pusat data di Jakarta.181

Sebuah peraturan Kominfo dari tahun 2016182 menyatakan bahwa data pribadi harus terenkripsi kalau disimpan di sistem elektronik, walaupun surat edaran Kominfo lainnya mengatakan bahwa penyedia jasa over-the-top (OTT) wajib memperbolehkan penyadapan data legal demi kebutuhan penegakan hukum; kewajiban tersebut mengakibatkan kekhawatiran terkait keamanan enkripsi.183 Selain itu, sebuah peraturan yang dikeluarkan pada tahun 2000 mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi untuk menyimpan catatan penggunaan pelanggan selama setidaknya tiga bulan.184 Beberapa perusahaan telah mematuhi permohonan data dari instansi penegak hukum.

C7 (0-5)

 

Apakah individu mengalami intimasi di luar hukum atau kekerasan fisik dari pihak negara atau aktor lain terkait kegiatan onlinenya?

2

Perubahan nilai: Nilai di atas telah membaik dari 2 menjadi 3 karena tidak ada laporan korban yang mengalami kekerasan fisik sebagai balasan atas kegiatan onlinenya, namun wartawan dan aktivis tetap menghadapi pelecehan online.

Wartawan online dan pengguna internet lain sering menghadapi pelecehan dan intimidasi sebagai balasan atas kegiatan onlinenya.185 Misalnya, pada Februari 2022, terjadi penyerangan terhadap akun-akun media sosial dimiliki Sasmito Madrim, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI); data-data pribadi Madrim kemudian dibocorkan.186

Pada Juni 2021, Mara Salem, seorang editor dari berita online Sumatera Utara bernama LasserNewsToday.com, ditembak saat di dalam mobil pribadi. Penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa pelaku merupakan pemilik dari sebuah klub malam yang pernah diliputi Salem sebagai terlibat dalam distribusi narkotika. Catatan polisi mencatat bahwa pembunuhan tersebut terjadi setelah ketidaksepakatan tentang uang suap yang dibayar pemilik klub kepada Salem agar Salem menulis liputan yang lebih ramah terhadapnya.187

Pada Mei 2021, pada periode pelaporan sebelumnya, rumah pribadi Abdul Kohar Lubis, seorang wartawan LinkTodays.com, dibakar secara sengaja oleh orang tak kenal. 188 Pada bulan yang sama, seorang wartawan online bernama Mulyono dipukuli dan disiram bensin oleh seorang warga setempat yang menuduh Mulyono pernah melaporkan terselenggarakannya acara orkes di lingkungan tinggal mereka selama pandemi.189

Pada Maret March 2021, seorang jurnalis Liputan6.com bernama Ahmad Akbar Fua mengalami doxing setelah meliputi kelompok kriminal yang menyerbu kantor Polres Konawe, Kendari, untuk memastikan kawan mereka dibebaskan.190 Pada September 2020, seseorang mengungkapkan secara publik alamat tinggal, foto keluarga, dan nomor telepon dimiliki Cakrayuri Nuralam, seorang wartawan Liputan6.com yang mencetak artikel yang membenarkan bahwa politisi PDI-P Arteria Dahlan merupakan cucu dari pendiri Partai Komunis Indonesia (PKI) di Sumatera Barat.191

Pengguna internet Indonesia juga mengalami pelecehan online terkait identitas pribadinya. SAFEnet menerima sebanyak 677 pengaduan kekerasan berbasis gender online (KBGO) pada tahun 2021, dengan kebanyakannya dari perempuan. Sebanyak 508 pengaduan merupakan kasus penyebaran gambar intim non-consensual (nonconsensual sharing of intimate images atau NCII), 38 merupakan kasus pelecehan seksual, dan 28 merupakan kasus doxing.192 Korban KBGO melaporkan bahwa selain pelecehannya sendiri, mereka juga mengalami intimidasi, pemerasan, dan manipulasi emosional.

Pengguna internet dalam komunitas akademis serta peserta demonstrasi juga telah ditargetkan karena kegiatan onlinenya. Menurut sebuah laporan pers dari Oktober 2020, data pribadi milik mahasiswa dan demonstran bernama Azhar Jusardi Putra serta aktivis Ernawati dan Ardy Syihab disebarkan melalui WhatsApp dan media sosial. Akun WhatsApp milik Putra juga diretas dan ibunya dikirim ancaman pembunuhan.193 Pada Juni 2020, organiser dan wartawan Tantowi Anwari mengalami doxing serta ancaman dan pelecehan online setelah dia menjadi pembicara dalam sebuah diskusi online dari Universitas Lampung yang berjudul “Diskriminasi Rasial Terhadap Papua, #PapuansLivesMatter” (melihat C8).194

Aktivis dan wartawan yang melaporkan dan membahas kejadian di Papua dan Papua Barat menghadapi intimidasi secara berkelanjutan. Pada April 2021, Victor Mambor, pendiri situs berita independen Jubi, mengalami kerusakan kendaraan pribadi.195

Pada periode pelaporan sebelumnya, Maaher At-Thuwailibi, seorang ustadz dari Front Pembela Indonesia (FPI), meninggal karena masalah kesehatan pre-existing pada saat ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Bareskrim Polri pada Februari 2021. At-Thuwailibi ditahan atas tuduhan penyebaran kebencian dan penistaan online terhadap KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Keluarga At-Thuwailibi mengatakan bahwa kesehatannya menurun parah karena kondisi di rutan tersebut.196

C8 (0-3)

 

Apakah situs web, instansi pemerintah dan swasta, penyedia jasa, dan pengguna individu menghadapi peretasan yang luas dan jenis serangan siber lain? 

1

Aparat negara sipil, wartawan, akivis, kelompok masyarakat sipil, dan outlet berita telah mengalami serangan teknis pada tahun-tahun terakhir. SAFEnet melaporkan setidaknya 193 serang digital terjadi pada tahun 2021; banyak di antaranya menyerang aktivis dan wartawan. Serangan teknis seperti peretasan, pembocoran data, dan phishing merupakan lebih dari 80 persen serangan digital pada tahun yang sama.197 Misalnya, akun-akun media sosial yang dimiliki Ketua Umum AJI Samsito Madrim diretas pada Februari 2022 kemudian digunakan untuk menyebarkan misinformasi pro-pemerintah (melihat C7).198 Situs-situs instansi pemerintah dan perusahaan swasta juga menghadapi peretasan dan pembocoran data.

Sementara itu, pekerja KPK, aktivis anti-korupsi, dan wartawan yang membahas secara terbuka Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)—sebuah evaluasi yang semua aparat negeri sipil wajib lolos sejak tahun 2019, yang telah dikritik karena kurang tepatnya beberapa pertanyaan di dalamnya—mengalami peretasan akun pribadi di berbagai platform media sosial. Pada Juni 2021, platform whistleblower IndonesiaLeaks juga menghadapi upaya-upaya peretasan terhadap situs web dan akun Twitter setelah penerbitan laporan tentang TWK.199 Pada bulan yang sama, terjadi juga peretasan terhadap akun Telegram milik penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko.200 Pada Mei 2021, ICW melaporkan bahwa mereka mengalami beberapa upaya peretasan pada saat menyelenggarakan konferensi pers online yang melibatkan delapan panelis yang merupakan mantan pimpinan KPK.201

Beberapa individu dan outlet berita yang mengkritik penanganan pemerintah atas COVID-19 juga menghadapi serangan teknis. Pada Agustus 2020, dosen Universitas Indonesia bernama Pandu Riono, yang juga mengkritik respons pemerintah terhadap pandemi, mengakui bahwa orang peretas pernah mengunggah foto-foto Riono kepada akun Twitter pribadinya. Foto-foto tersebut merupakan foto-foto Riono serta seorang perempuan, yang menurut peretas tersebut, adalah pacar Riono.202 Pada Agustus 2020, berbagi outlet media dan kelompok masyarakat sipil—termasuk Tempo, Tirto.id, dan Centre for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI)—diretas setelah mengunggah artikel-artikel yang mengkritik penanganan pandemi oleh pemerintah. Beberapa di antaranya mengakui bahwa peretas tersebut juga menghapus sebagian konten dari situs webnya.203

Pembocoran data juga sering terjadi di Indonesia.204 Pada Mei 2021, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan mengalami pembocoran data yang berskala masif. Data personal dari sekitar 270 juta peserta BPJS Kesehatan dibocorkan dan dijual dalam sebuah forum hacking bernama Raid Forums.205

On Indonesia

See all data, scores & information on this country or territory.

See More
  • Global Freedom Score

    58 100 partly free
  • Internet Freedom Score

    47 100 partly free
  • Freedom in the World Status

    Partly Free
  • Networks Restricted

    Yes
  • Websites Blocked

    Yes
  • Pro-government Commentators

    Yes
  • Users Arrested

    Yes